banner 120x600

Usai Liputan,Wartawan Dihadang Oleh Security Sekolah

banner 120x600

Kubu Raya.BorneOneTV– Wakil Ketau DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI)Kalbar Edi Ruslan mengecam dugaan terjadinya perlakuan tidak pantas oleh oknum security SMKN 1 Sungai Kakap terhadap insan Pers saat menjalankan tugas liputan.

Menurut informasi yang disampaikan oleh wartawan Isamail,”Kejadian berawal saat dirinya melakukan kegiatan liputan berita di SMKN 1 Desa Punggur Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kubu Raya.

Oknum Security SMKN 1 Sungai Kakap yang diduga telah menghalangi wartawan saat liputan di Sekolah.

“Usai liputan, saat hendak beranjak pulang, tiba- tiba dihadang oleh oknum Security SMKN 1 Sungai Kakap sembari mengatakan “kalau mau masuk harus lapor dulu dengan saya selaku keamanan di sekolah ini,”Ucap Ismail.

Situasi sempat tegang saat terjadi adu argumentasi antara pihak security sekolah dan wartawan yang selesai meliput kegiatan proyek di SMKN 1 Sungai Kakap.

Atas informasi tersebut, wakil Ketua LAKI Kalbar Edi Ruslan mengatakan,”dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Ayat 3 Pasal 4 UU Pers, jadi kenapa harus dihalangi. Dan bagi siapapun yang menghalagi tugas pers, ada konsekuensi hukum pidananya yakni, kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.”Ujarnya.

Dan peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi, karena segala pembangunan yang ada sekolah itu yang telah dianggarkan oleh pemerintah itu menggunakan uang pajak dari masyarakat yang harus mendapat pengawasan dalam pelaksanaannya. Patut menjadi tanda tanya jika benar ada oknum dari pihak sekolah yang menghalangi tugas Pers, ada apa?,”Ucap Edi Ruslan.

Saya selaku Wakil ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Kalbar meminta agar menindak tegas jika benar oknum security sekolah telah menghalangi insan Pers saat melakukan peliputan.”Ujar Edi Ruslan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: