Pontianak, BorneOneTV – Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan berdasarkan perhitungan satelit landsat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan luas lahan terbakar di Provinsi Kalbar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 mencapai 127.462 hektar dan Tahun 2018 lalu terdapat 68.333 titik hotspot.
“Titik Hotspot tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya,” kata H Ria Norsan, saat Rapat Evaluasi Operasi Penanganan Karhutla di Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Pusdalops Posko BPBD Kalbar, Selasa (12/11/2019).
Sedikit mereview dan sebagai bahan infomasi bahwa berdasarkan pantauan Satelit LAPAN di Provinsi Kalbar sampai tanggal 31 Oktober 2019 terpantau 25.858 titik hotspot. Empat Kabupaten dengan jumlah titik hotspot terbanyak berturut-turut yaitu Kabupaten Ketapang (11.840 titik), Kabupaten Sintang (2.624 titik), Kabupaten Sanggau (2.237 titik) dan Kabupaten Kubu Raya (1.724 titik).Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya masih kata Dansatgas Karhutla, terjadi peningkatan titik hotspot dan luas luas lahan terbakar, hal tersebut dipicu kondisi kemarau panjang yang melanda lndonesia.
“Kondisi kemarau panjang mengakibatkan bahan bakaran api (gambut, semak dan pohon) menjadi sangat kering dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk membersihkan lahan,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah telah bekerja keras untuk mengurangi atau mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Gabungan Kathutta berjumlah 1512 personil yang terdiri dari 1000 orang personil TNI, 205 orang personil Polri, 102 orang anggota BPBD dan 205 orang anggota masyarakat dan ditempatkan di 100 Desa/Kelurahan rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Program ini diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten I Kota, TNI, Polri dan Masyarakat,” jelasnya.
Penanganan Karhutia sangat terbantu dengan adanya Satgas Gabungan Karhutla. Satgas tersebut telah berperan dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
“Apabila tidak ada Satgas Gabungan Karhutla. Saya yakin, kejadian Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat akan semakin parah,” pesannya.
Kedepannya, mantan Bupati Mempawah juga berharap, semua Lembaga atau Instansi dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sebagaimana yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dari banyak hal yang telah dilakukan oleh seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan karhutla tentu terdapat beberapa kekurangan yang harus kita pebaiki bersama.
“Mari kita bersama-sama memberikan sumbangsih, saran dan pikiran tentan evaluasi penanganan karhutla pada tahun 2019. Masa berlaku Surat Keputusan Gubemur Kalbar Nomor 155/BPBD/2019 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 yang akan berakhir pada 31 Desember 2019 serta rencana kita dalam mengantisipasi pencegahan dan penanggulangan karhutla untuk kedepannya. [Lay]