Pontianak, BorneOneTV – Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan, baik eksekutif maupun legislatif merupakan dua unsur pemerintahan yang memiliki peran seimbang dalam pembangunan.
“Keduanya harus mampu bersinergi dengan baik agar setiap pembangunan bisa selesai dengan baik pula,” kata H Ria Norsan, saat memberikan sambutan pada acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan DPRD Kalbar di Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Rabu (13/11/2019).
Mantan Bupati Mempawah juga berpesan agar Pimpinan DPRD Kalbar yang baru dilantik ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Yakni menjaga kekompakan sesama anggota Dewan, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan pihak eksekutif.
‘Saling menjaga huhungan baik dan sinergi, dalam merumuskan kebijakan juga DPRD dituntut untuk selalu berpedoman kepada RPJMD, mengutamakan rencana prioritas strategis jangka panjang. Setiap keputusan haruslah yang bermuara kepada kepentingan masyarakat setempat,” ingatnya.
Lebih lanjut Norsan mengatakan, Pemerintahan Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi sesiuas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945. Selanjutnya dinyatakan juga bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
“Dalam rangka melaksanakan dan mewujudkan hal tersebut, Kepala Daerah dan DPRD dalam hal ini, Pimpinan DPRD wajib memiliki hubungan yang bersinergi dan harmomis sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas hubungan kemitraan yang sejajar,” jelasnya.
Selanjutnya dalam Pasal 207 ayat (2) jelas diatur bahwa hubungan kemitraan DPRD dan Kepala Daerah diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut: Persetujuan bersama dalam pembentukan peraturan daerah; penyampaian laporan keterangan penanggungjawaban kepada DPRD; c. persetujuan terhadap kerjasama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan rapat konsultasi DPRD dengan Kepala Daerah secara berkala; serta bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini haruslah berorientasi pada beberapa hal yakni: pertama, pembangunan sumber daya manusia yang diarahkan pada penciptaan pekerja yang tangguh dan mampu bekerja keras, serta dapat menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan yang dihadapi serta menguasai teknologi,” sambungnya.
Kedua, upaya melanjutkan pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang memberikan kemudahan pada akses ke kawasan wisata, yang dapat mendongkrak lapangan kerja baru, serta yang mengakselerasi nilai tambah perekonomian masyarakat.
Ketiga, menyederhanakan dan memangkas segala bentuk kendala regulasi. Terutama yang berkaitan dengan investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja. Keempat, melakukan reformasi birokrasi dengan pemangkasan birokrasi yang panjang dan tidak efektif, menyederhanakan esselonisasi, menjamin tersedianya tenaga birokrasi yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam pelaksanaan tugasnya, Kelima, transformasi ekonomi.
“Kita harus bertransformasi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dikatakannya, Penyelenggaraan Pemerintahan seperti itulah yang dituntut dapat di adopsi oleh seluruh level pemerintahan, termasuk Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Dalam hal inilah eksistensi dan kinerja DPRD mutlak diperkuat dan diperhitungkan, mengingat DPRD selain merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah juga sebagai representasi rakyat daerah. DPRD dituntut untuk dapat menampilkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan pimpinan DPRD menjadi penting dan strategis,” kata Norsan.
Pemprov Kalbar menyambut baik dengan adanya Pimpinan Defunitif DPRD Provinsi Kalimantan Barat, sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, Pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi.
“Saya yakin, peran sebagai jembatan penghubung tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pimpinan DPRD, karena antara Pemerintah Daerah dan DPRD sesungguhnya memiliki sasaran visi dan misi yang sama dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan daerah, sehingga membutuhkan harmonisasi, dukungan dan sinergisitas yang optimal,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPRD senantiasa berdampingan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Perangkat Daerah, oleh sebab itu Pemprov Kalbar menaruh harapan besar kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar Masa Jabatan 2019-2024 akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara proporsional.
“Saya yakin, dalam semangat kemitraan yang produktif, Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD Provinsi Kalbar selama 5 tahun ke depan akan bergerak dalam suatu dinamika yang konstruktif dan bermuara pada terciptanya kemajuan dan kemandirian serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Barat yang kita cintai ini,” ujarnya.
M Kebing L kembali dilantik menjadi Ketua DPRD Kalbar Periode 2019-2024, dan Prabasa Anantatur, Syarif Amin Muhammad dan H Suriansyah masing-masing ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kalbar Periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar tersebut. [Lay]