banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kalbar  

Polsek Sekadau Hulu Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

banner 120x600

Sekadau, BorneOneTV – Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (11/11/2019).

Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono mengkonfirmasi kejadian tersebut, terduga pelaku TG (25) merupakan oknum guru honorer di salah satu sekolah di kecamatan Sekadau Hulu. TG diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban SM (16) salah satu pelajar di ruang perpustakaan sekolah.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Senin (11/11) sekitar pukul 15.20 WIB, sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya untuk datang ke ruang perpustakaan dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.

“Korban diantar oleh kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor, setibanya di perpustakaan, terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolsek.

Kemudian, sambung Kapolsek, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.

Selanjutnya Senin Malam unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa Rawak Hilir kecamatan Sekadau Hulu.

Saat diamankan terduga pelaku, turut disaksikan oleh Kades beserta pihak keluarga. Barang bukti pada kejadian tersebut turut diamankan diantaranya pakaian milik korban berupa jaket warna merah, baju warna hitam bertuliskan Fila, celana jeans biru, celana dalam krem dan BH warna hijau.

Terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, Kapolsek mengatakan, kasus ini dalam pengembangan dan penyidikan.

“Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sekadau. Dan yang bersangkutan tadi malam telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sudarsono, Selasa (12/11). [Tut]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: