banner 120x600

Gubernur Kalbar Minta Dana Bagi Hasil Harus Berkeadilan

banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV – Gubernur Kalbar H Sutarmidji meminta bahwa ada dana bagi hasil yang lebih rasional dan dirinya menawarkan salah satu artinya untuk indikator dana bagi hasil antara satu daerah dengan daerah lain itu tidak sama tergantung sumber pendapatan negara dari daerah itu apa.
“Kaitan dengan Provinsi Kalbar misalnya, Kalbar itu kan sektor pertambangan dan perkebunan sehingga isu lingkungan menjadi salah satu indikator supaya kalau daerah menjadi perhatian hal-hal seperti itu maka akan berupaya mendongkrak dan kalau pukul rata semua pasti akan berbicara ketidak adilan,” kata H Sutarmidji, Kamis (21/11), saat menjadi Keynote Speaker pada Seminar Ekonomi Regional dengan Tema “Dana Bagi Hasil yang Berkeadilan” di Aula Kanwil DJPB Kalbar.
Kemudian dirinya mencontohkan, misalnya Kapuas Hulu itu 51 persen bahkan ada yang 53 persen daerah kawasannya daerah kawasan konservasi yang tidak bisa di apa-apakan dan sementara gaungnya sama saja tidak ada insentif dan sebagainya, bagi hasilnya pun tidak juga.
“Akhirnya, mereka tidak akan menjaga lingkungan, lingkungan rusak, negara juga mengeluarkan uang dan seharusnya berfikirlah seperti itu,” pesannya.
Kemudian insentif lain dilihat kalau suatu daerah bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi saya lebih cenderung daerah yang pertumbuhan ekonominya melebihi nasional harus mendapatkan insentif sehingga setiap daerah berlomba-lomba meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Ini belum menjadi parameter dan kalau sudah menjadi parameter setiap pertumbuhan di banding nasional misalnya 0,01 itu insentifnya berapa dan jadi daerah itu saya pastikan berlomba-lomba untuk meningkatkan,” ingatnya.
Kalau misalnya dana insentif daerah itu tolak ukurnya parameter banyak dan indikatornya terlalu banyak. Bisa juga bersinergi dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah pusat.
“Ada 6 daerah yang rawan Karhutla dan daerah-daerah yang bisa mengurangi Karhutla juga ada insentifnya jadi semua hal yang selama ini menjadi beban pemerintah pusat itu harus di dorong daerah itu,” ujarnya.
Dikatakannya, jika di seluruh Indonesia NJOP di dekatkan dengan nilai jual pasar tapi tarif PBB-nya diturunkan dengan tarif nilai nominal sebelum di naikan NJOP nya, kalau NJOP itu naik 10 kali berarti tarif dibagi 10. [Lay]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: