Sintang, BorneOneTV– Kamis 21/11/2019, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat mengepung Pengadilan Negeri Sintang menuntut pembebasan enam peladang tradisional yang menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tanpa bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Kapuas (Unka) Sintang Victor Emanuel, SH. MH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus hukum ini.
“Kita menghormati proses hukum, hanya konteks membakar lahan untuk ladang ini tentunya perlu dicermati secara komprehensip (menyeluruh),” ujar Vicktor.
Dalam penegakan hukum, kata Victor, jangan sampai melupakan tujuan dari hukum itu sendiri, yakni Kepastian Hukum, Keadilan dan Manfaat. Nah, ketiga tujuan hukum ini harus menjadi perhatian semua pihak. “Jangan hanya menargetkan kepastian hukum saja (asas legalitas), asas keadilan hukum itu harus diperhatikan, lalu asas manfaat dari penerapan hukum itu juga patut menjadi perhatian semua pihak, dimana gejolak sosiologis dalam masyarakat patut menjadi respon,” tuturnya.
Terkait ladang yang dibakar, sebenar sudah ada peraturan khusus, apalagi usaha bertani Masyarakat Hukum Adat dengan pola ladang itu adalah wujud aktifitas kearifan lokal masyarakat. Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Dan hal itu juga diatur juga dalam Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Khusus di Kabupaten Sintang sudah ada Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Hukum Adat dan Kelembagaan Adat, serta sudah Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan bagi Masyarakat (yang di dalamnya mengatur Ladang).
Penegak hukum di Sintang, menurut Victor, harus cermat, arif dan bijak dalam merespon persoalan hukum terhadap keenam warga peladang tersebut, maka kasus ini harus menggunakan asas hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis (hukum khusus mengenyampingkan hukum umum). Dan peladang tidak bisa disalahkan aktifitasnya.
“Kami meminta hakim menemukan hukum, lihat suasana kebatinan masyarakat, sehingga putusan tidak mengusik rasa keadilan dalam masyarakat,” pungkas Victor. (ysi)