Sekadau. BorneOneTv.com – Aliansi Masyarakat Adat nasional (AMAN) Sekadau dan Masyarakat Adat Anggotanya Berdialog dengan Pemkab Sekadau terkait Rencana Pengesahan PERBUP Sekadau tentang Pendam Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, Senin, (25/11/2019).
PD AMAN Sekadau, hadir oleh eksekutif AMAN Sekadau, pada ketua Masyarakat Adat, Para ketua pusat konsolidasi masyarakat adat, utusan Pemda adat dan perwakilan perempuan adat. Sementara dari pihak Pemkab dihadiri oleh Antonius Alison, SH (Kabid Pemberdayaan Masyarakat) dan Gunawan (Staf)
Pada kesempatan tersebut Aludin menjelaskan perjalanan dan kendala-kendala yang dihadapinya dalam menyusun dan menindaklanjuti RANPERBUP Sekadau tentang Pedoman Indentifikasi, Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi tupoksinya. Aludin berjanji awal Desember 2029, PerBup telah disahkan.
Dialog yang berlangsung dengan semangat kekeluargaan dihadiri juga oleh Ketua Masyarakat Adat Taman Sunsong, Ide, Ketua Masyarakat Adat Taman Meragun, Martinus Aki,(Ketua Masyarakat Adat Kancikg Petrus Langet, Utusan Pemuda Jawat, Hernanda Kasita Edo, dan Susi,
Para utusan Masyarakat Adat memberikan dukungan dan semangat kepada PemKab Sekadau untuk segera mengesahkan PerBup tersebut. Dalam dialog tersebut salah seorang peserta dialog Petrus Langet dengan tegas menyatakan “PerBup adalah kewenangan Pemerintah dan menjadi hak Masyarakat terutama Masyarakat Adat”.
Pada kesempatan akhir Vermy (Ketua BPH PD AMAN Sekadau) mewakili penyelenggara menyampaikan terimakasih dan penghargaannya serta menyambut baik rencana-rencana kerja Pemerintah yang akan segera mengesahkan PerBup tersebut. Ina menegaskan dengan PerBup tersebut langkah penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau semakin nyata dan jelas, apalagi ditengah ketidak pastian hak Masyarakat Adat terhadap tanah dan Sumber Daya Alamnya. PerBup pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat bagaikan Mata Air penyejuk di kemarau yang panjang bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau.
Vermy berharap kasus ditangkapnya para peladang pengelola tanahnya yang terjadi di Sintang baru-baru ini tidak terjadi di Kabupaten Sekadau, karena dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat tersebut, Masyarakat Adat adalah Subjek Hukum. [Krisantus]