banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Silang Sengketa Lahan Alm Sulaiman bin Sulang

Lahan sengketa Alm Sulaiman bin Sulang. Foto: BorneOneTV.com
banner 120x600

Kubu Raya, BorneOneTV.com – Tanah milik alm Sulaiman bin Sulang seluas empat baris kelapa, sebelah kiri berbatasan dengan tanah tanah milik Umar bin Lantung dan sebelah kanannya berbatasan dengan tanah M. Nur Husin yang berlokasi di Parit Wak Gatak RT 48 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya merupakan hak dari ahli waris Nasron bin Lateng, namun hingga saat ini tanah tersebut masih belum diserahkan oleh Bakri bin Lateng kepada ahli waris.

Pihak ahli waris Nasron bin Lateng telah berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Bakri bin Lateng.

Bakri bin Lateng tetap bersikeras jika tanah sebanyak 4 baris kelapa merupakan hak miliknya, karena telah dibeli dari Alm Sulaiman bin Sulang oleh orang tuanya dulu.

Saksi hidup Husin, yang juga merupakan keluarga dari alm. Sulaiman bin Sulang membenarkan, jika tanah milik alm. Sulaiman bin Sulang yang terletak di Parit Wak Gatak sebanyak 4 baris kelapa, dua barisnya telah dijual Wak Babak seharga 1 juta rupiah, sedangkan sisanya 2 baris kelapa tidak dijual karena akan disisakan sebagai warisan untuk keluarganya.
“Setahu saya memang benar ada penjualan tanah milik alm Sulaiman bin Sulang dengan harga Rp 1 juta untuk dua baris kelapa karena sisanya akan diberikan untuk ahli warisnya,” ujar Husin.

Hal senada diungkapkan oleh M. Nur, yang merupakan tetangga dari Alm. Sulaiman bin Sulang, menurutnya tanah Alm. Sulaiman bin Sulang memiliki tanah sebanyak 4 baris kelapa dan sampai saat ini belum pernah dengar dijual kepada siapapun.
“Setahu saya, alm Sulaiman bin Sulang malah belum pernah menjual tanah yang empat baris kelapa itu,” kata M. Nur.

Pihak ahli waris akhirnya melaporkan permasalahan tersebut kepada pemerintahan Desa Pal IX, agar permasalahan tanah tersebut bisa di selesaikan secara kekeluargaan ditingkat Desa.

Kepala Desa Pal IX Marhasan mengatakan, pihak pemdes Pal IX akan berusaha untuk menyelesaikan permaslahan yang terjadi. Saat ini pihaknya telah memerintahkan kepada Sekdes dan Kepala Dusun Wak Gatak untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya sudah perintahkan kepada Sekdes dan Kepala Dusun Wak Gatak untuk menyelesaikannya,” tegas Marhasan.

Rencananya pihak Pemdes Pal IX akan melakukan pemangilan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tanah tersebut.[Martono/Dodi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: