Samarinda, BorneOneTV.com – Operasi penegakan hukum KLHK berhasil menindak peredaran kayu ilegal di Kaltim. Tim Gakumdu KLHK dalam operasinya berhasil mengamankan lebih dari 1.300 m3 Kayu Ulin dan Meranti Illegal di 6 (enam) Gudang Penampungan Kayu (TPT- KO) senilai 6 miliyar, Senin 25/11/2019.
Keenam gudang penampungan kayu yang beroperasi secara ilegal antara lain UD.HK,
UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO
CV.AK di Kutai Barat,Kaltim.
Barang Bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran serta 6 Truk Fuso dan 1 Truk Colt Diesel berisi kayu berhasil diamankan dan dijaga oleh
personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut.
Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan bahwa, “Operasi peredaran hasil hutan illegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kab. Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu”,ujarnya.
“Dari hasil analisis dan operasi intelijen Tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaraan kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan menemukan indikasi- indikasi aktifitas illegal logging.”Ucap Sustyo
menambahkan.
Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah.
Barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dikirim dalam bentuk pacakan dan gergajian yang dimuat oleh 6 Truk Fuso dan 1 Truck Colt Diesel dengan menggunakan Nota Angkutan kayu dan bergerak
di malam hari untuk mengelabuhi petugas. Setelah keesokan harinya tiba dilokasi TPT-KO Kota Samarinda dan Kab. Kutai Kertanegara sesuai alamat yang tertera di Nota Angkutan di TPT-KO UD. HK, UD. FQ, UD.MM, UD.BM, CV. SER, kayu-kayu illegal dibandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah
berasal dari kayu sah industri primer. Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil
sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan Truk Fuso menuju
Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya.
Saat ini keseluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan,” Operasi yang dilakukan saat ini
menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan dan
menyelamatkan kerugian negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu
ilegal.
“Penindakan terhadap 6 perusahaan di kalimantan ini merupakan bukti
komitmen dan keseriusan KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan lainnya. Dan atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 2,5 milyar rupiah.” ucap Rasio Ridho Sani.(Dodi).