Pontianak, BorneOneTV- Penyelundupan dua kontainer berisi gaharu buaya milik CV Meva Aura dan CV Equator Agro Trading digagalkan aparat kepolisian di pelabuhan Dwikora Pontianak beberapa waktu lalu. Pengiriman Gaharu Buaya ini dalam dokumen pengajuan ekspor ke kantor pelayanan Bea cukai Pontianak disebut sudah memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar,dengan no 183 /BKSDA Kalbar tertanggal 2 Januari 2019 .
Menanggapi hal tersebut, BKSDA Kalbar menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Bahwa benar, Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetallum) merupakan salah satu jenis tumbuhan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (PermenLHK) No. P.106/MENLHK/KUM. 1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- CV Meva Aura dan CV Equator Agro Trading telah melaporkan jumlah stok/sediaan Gaharu Buaya baik digudang maupun di lapangan ke Pihak BKSDA Kalbar melalui proses pendataan kepemilikan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi yang dimiliki sebelum keluarnya PermenLHK No.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi yang dibuka oleh BKSDA Kalbar pada bulan September sampai dengan Desember 2018.
- Bulan Januari 2019, BKSDA Kalbar telah melakukan verifikasi kepemilikan TSL hasil pendataan dan kemudian menegeluarkan Surat Keterangan tentang kepemilikan TSL sebelum keluarnya dan Satwa Dilindungi, termasuk didalamnya CV Meva Aura dan CV Equator Agro Trading, namun bukan untuk diedarkan/ izin edar.
- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral KSDAE No. SE.2/MENLHK-KSDAE/KKH/LSA.2/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019, Spesimen gaharu buaya yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut adalah stok yang telah dimiliki perusahan yang telah memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) sebelum tersebut dilindungi. Pemegang IPHHBK dimaksud dapat memanfaatkan stok gaharu buaya yang dimiliki setelah mendapatkan Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar ke luar negeri yang diterbitkan oleg Direktur Jendral KSDAE (SK Menteri Kehutanan No 447 Tahun 2013 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Penangkapan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar).
- Sampai saat ini, baik BKSDA Kalbar maupun Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak ada mengeluarkan Izin Usaha Pengedar Dalam Negeri maupun Izin Usaha Pengedar Luar Negeri terkait peredaran Gaharu Buaya ini. (tim )