Kubu Raya, BorneOneTV.com – Polres Kubu Raye mengamankan seorang warga Desa Air Putih Kecamatan Kubu berinisial M (45) pada Kamis (28/11/2019) sore.
AKBP Yani Permana menjelaskan Saat ini Reskrim Polres Kubu Raya dan Penyidik gabungan Polsek Kubu dan Polres sedang melaksanakan pendalaman serta pengembangan terhadap kasus ini.
“Kita kembangkan dengan dugaan pernah akan atau dijual Senpi yang digunakan untuk kejahatan baik perampokan pembegalan atau kasus yang lain,” ungkap Yani.
Kapolres menjelaskan sejauh ini masih di dalami terkait amunisi yang ada, dimana info didapat atau dibeli dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Sambas.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau agar masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, memiliki dan mengedarkan atau memperdagangkan senjata api yang nyata-nyata melanggar aturan UU No 8 tahum 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mendengar dan melihat agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada pihak aparat kepolisian terdekat,” pungkas Kapolres. [Martono]