Kubu Raya, BorneOneTV.com – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu (1) mobil truk bermuatan 85 batang kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat menggelar “Razia Gabungan dalam Operasi Cipta Condisi dan Ops lintas batas (28/11/2019).
Ditreskrimsus Polda Kalbar telah Menerima Hasil Kegiatan gabungan “ Razia Cipta Kondisi dan Ops Lintas Batas ” yang dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar bersama Direktorat Samapta Polda Kalbar di Jalan Trans Kalimantan Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Carles Go saat dikonfirmasi oleh redaksi lewat pesan WA mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya terkait kayu illegal ini.
“Masih di dalami Karena informasi sopir masih harus disesuaikan dengan keterangan saksi lain dan Barang Bukti (BB) yang ada, Sementara sopir sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelas Donny.
Menurut UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan pasal 83 ayat 1 berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). [Martono]