Mempawah, BorneOneTV – Pengurus dan ahli waris makam Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tinghoa (YPKOT) Kabupaten Mempawah mendesak Pelindo II segera menyelesaikan ganti rugi lahan makam seluas 2,2 hektar yang terkena dampak proyek pembangunan Pelabuhan Internasional Peti kemas Kijing.
Kuasa YPKOT yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Subandio menyatakan dirinya mendukung pembangunan pelabuhan tersebut. Namun, sampai saat ini masih banyak permasalahan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan.
“Termasuklah aset-aset YPKOT,” ucapnya, Selasa (3/12/2019). Subandio mengatakan, BPN Mempawah telah mengeluarkan surat perintah kepada pihak Pelindo untuk membayar ganti rugi sesuai dengan validasi yang sudah ditetapkan. Terhadap tawaran relokasi makam, dia menegaskan sejak awal yayasan menyatakan menolak relokasi.
“Tapi bukan menolak pembangunan ini dan tolong di garis bawahi. Kami mendukung 100% pembangunan ini, tapi kami menolak relokasi yang di tawarkan pihak Pelindo,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, ahli waris makam YPKOT, Suyanto berharap, Pelindo membayar ganti rugi kepada pihak yang berhak. Dia juga menegaskan menolak direlokasi.
“Akan direlokasi, saya menolak tegas. Bahwa relokasi itu bertolak belakang dengan kultur budaya kami. Harapan saya Pelindo segera membayarkan kepada yang berhak,” ucapnya. (BorenOneTV)