banner 120x600

Tiga Istansi Di KKR Melaksnakan Program Sidang Itsbat Nikah DiKecamatan Sungai Kakap

banner 120x600

 

Kubu Raya,BorneoneTV -Dalam rangka menertifkan akte Nikah dan akte kelahiran Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya melalui pengadilan Agama.Kementrian Agama, dan Dukcapil Kabupaten kubu Raya Menggelar sidang Itsbat Nikah.

Kegiatan tersebut berlansung di Gedung balai pertemuan Kecamatan sungai Kakap pada hari Kamis(5.12.2019)

Nurhasan Abdurrahman.Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya dia mengatakan adapun tujuan di laksanakannya kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yaitu untuk membantu warga yang kurang mampu yang belum memiliki surat nikah yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

“Selain itu juga untuk mempermudah warga yang kurang mampu yang tidak punya akses Hukum,orang miskin bagi yang berada di pinggir daerah.terpencil.”Ucapnya.

Sehingga dikarenakan sekarang ini tidak mempunyai buku nikah dan itu menyebabkan Akte kelahiran itu menjadi susah di dukcapil dan tidak bisa diurus.
Mau tidak mau Program daripada Isbat Nikah ini dilaksnakan Pemerintah Kabupaten Kubu raya.untuk membantu Masyarakat mendapatkan akses keadilan Hukum.Khususnya dalam hal-hal akte kependudukan Akte Pernikahan.Akte kelahiran.dan sebagainya.”Terang dia

Masih Kata Nurhasan Hakim pengadilan Agama Dungai Raya.Program seperti ini adalah program yang sangat positif.dan semestinya bisa di tingkatkan sehingga masyarakat semua bisa mendapatkan manfaat dari.pemerintahan yang selama ini berjalan.”Harapnya.

Dia juga menjelaskan Program ini sudah hampir satu tahun yang terpadu dilaksnakan tiga kali.Yaitu di Kecamatan sungai Ambawang.dua kali dan di Kecamatan sungai kakap yang jumlahnya sudah mencapai 107 pasang.satu Kali

Sedangkan Manfaatnya Akte Nikah ini ketika anaknya maumasuk sekolah itu di butuhkan yang namanya Akte kelahiran,Akte kelahiran itu bisa muncul.bisa diterbitkan Dukcapil mana kala ada buku Nikah.maka bukunikah ini adalah pondasi utama dasar utama pijakan Hukum utama untuk daripada memproses semua berkas-berkas yang berkaitan dengan yang tadi saya sebutkan.”Jelasnya.

“Kalau tidak ada buku nikah tidak akan bisa terbit Akte kelahiran,tidak ada buku nikah tidak akan bisa terbit KK.kalau KK tidak ada maka tidak akan terbit KTP. Sehingga orang yang sudah lama menikah,Tidak ada buku nikah masih ada solusi dan undang-undang masih mengakomudir dengan cara yaitu salah satunya dengan Isbat Nikah pengdilan yang kemudian memeriksa apakah ini benar suami Istri yang sesuai sariat Islam tidak melanggar Undang undang dan sebagainya ketika di periksa ternyata memang benar maka kami tetapkan,sehingga penetapan kami itu dibawa ke KUA tingkatnkecamatannya masing masing untuk kemudian ditukarkan dengan buku nikah dengan buku Nikah itu bisa mengurus berkas berkas yang lain.”Fungkasnya.

Pada waktu yang sama Suhartini.Kabit Pemberdayaan perempuan PP3KB Kabupaten Kubu Raya.kepada wartawan pertama dia menjelaskan melaui Sidang Isbat Nikah ini berdasarkan Mu.yu dari Bupati Kubu Raya,selain pemerintah Kabupaten Kubu raya,Kantor pengadilan Agama.dan kantor Kementrian Agama.

Kalau kami dari PP3KB.Dinas Pemberdayaan Perempuan.perlindungan Anak dan keluarga berencana.kami dari sisi perlindungan hak perempuan dengan adanya sidang Istpak ini mengharapakan keluarga-keluarga yang telah melaksanakan sidang isbat Nikah Hak hak perempuannya terlindungi

Palingtidak anak-anak yang di lahirkan dari hasil pernikahan ini memperoleh Akte kelahiran untuk melanjutkan pendifikan dan mendapatkan pekerjaan itu kedepannya.

Harapan kami kedepannya mungkin kegiatan ini bisa berkesenambungan di krnakan masih banyak Desa desa di Kabupaten Kubu raya ini mengharapkan adanya pelaksanaan sidang Ispak ini.”Terangnya.

Sementara Kepala Desa Tanjung Saleh.Sy.Muksi Alhiduan ketika di wawan carai dia sangat meng aspresiasi dengan di adakannya program sidang Isbat Nikah ini.dia juga mengatakan sebelum di laksanakannya program ini.sebelum di laksanakannya pilkades. ini memang sudah menjadi kewenangan kami.”Katanya.

“Waktu dari tahun lalu memang program ini sudah kita usulkan ada 107 Pasang yang kita usulkan,melalui program Peka Program dari perempuan Kabupaten Kubu Raya.yang mana setelah di Fripikasih,jadi hasil fripikasi itu kita sampaikan kepengadilan Agama dan sekarang ini kita baru bisa melaksanakan ada 30 Pasang yang di Isbat kan di tahun 2019 ini.

Dengan sisa yang dari 30 pasng itu nanti di tahun 2020.dengan keterbatasan waktu juga dari pengadilan yang memang mereka setiap Desa juga mengadakan pengadilan Isbat nikah juga.

Dikatakannya kami dari pemerintah Desa sangat meng apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada engadilan.Kemenak dari KUA yang mana telah.membantu kami membantu wargakami yang kurang mampu untuk. Melakukan Program Isbat Nikah ini.dia Aulah Kantor Camat.,

Dia juga berharap kedepannya bagai mana masyarakat desa tanjung saleh yang mamang kurang mampu yang belum mempunyai buku nikah bisa semua ter akomudir dan bisa menggunakan buku nikahnya itu untuk membatu membuat administradi dokumen untuk kepentingan anak-anaknya sekolah.”Harapnya.(Tim/BorneoneTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: