Pontianak,BorneoneTV – Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkn sertifikat secara simbolis kepada 1.650 warga dari 6 Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.
Acara yang dilangsungkan di Gedung PCC Kota Pontianak dihadiri Gubernur Kalimantan Barat dan Forkopimda Kalimantan Barat,Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Bupati dan Walikota Se-Kalimantan Barat.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 mendapatkan target sebanyak 111.000 bidang tanah, dan target tersebut akan terpenuhi 100% sampai dengan tanggal 08 Desember 2019.
Dalam rangka mendukung Program Reforma Agraria Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan Sertipikasi Tanah melalui Kegiatan Redistribusi Tanah yang sumber tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 7.056 sertipikat dengan luas 6.311 Ha.
sertipikat yang akan diserahkan melalui Kegiatan Redistribusi Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan Hasil Tata Batas dari tahun 2014-2016 adalah sebanyak 4.627 sertipikat dengan luas 5.351 Ha tanah yang tersebar di 6 (enam) Kabupaten, yaitu: Kabupaten Kuburaya, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupatem Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan jumlah masyarakat yang dihadirkan sebanyak 1.650 orang dengan 14 orang penerima secara simbolis.
Selain Kegiatan Redistribusi Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat juga telah melakukan Sertipikasi tanah yang berasal dari Pelepasan Hak Guna Usaha yang berada di Kabupaten Sanggau sebanyak 3.558 sertipikat dengan luas 3.673 Ha.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat juga pada Tahun 2020 mendapat Target Kegiatan Redistribusi Tanah sebanyak 100.000 Bidang dan yang menjadi obyek Reforma Agraria antara lain adalah yang bersumber dari hasil Kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)Â tahun 2018 berada di Desa Seburuk Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau seluas 350,39 Ha, Tanah Terlantar dan Pelepasan Hak Guna Usaha di Kabupaten Landak dan Ketapang.
“Sementara untuk target pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 juta hektar dan baru terealisasi sebanyak 36.063 bidang yang sudah diterbitkan sertifikat, atau sekitar 26.259 hektar untuk seluruh Indonesia. Jadi masih cukup banyak target yang harus diselesaikan.(dodi/egi )