Jakarta, BorneOneTV.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku atau “justice collaborator” dari seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mengatakan, perlu ada regulasi untuk menyamakan persepsi antar lembaga penegakan hukum.
“Kami rasa perlu ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum, misalnya dengan peraturan presiden (Perpres),” kata Achmadi di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Selain menyamakan persepsi dan pandangan, untuk menguatkan peran saksi pelaku, LPSK juga mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami juga mengajak partisipasi yang besar dari individu atau semua pihak untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. LPSK mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya,” ucapnya.
LPSK juga memandang pentingnya peran advokat atau pengacara yang memegang idealisme tinggi untuk melakukan pendampingan hukum kepada saksi pelaku dalam persidangan.
“Bila perlu dibentuk semacam Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk mendampingi calon saksi pelaku agar dapat membongkar sebuah kasus tindak pidana korupsi yang tersebut,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subjek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
“Artinya, semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut,” ujar Erwin.
Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Tahun 2011 dan PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai Saksi Pelaku yang bekerja sama tidak relevan untuk diterapkan karena aturan tersebut telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014.
Dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan UU No 31 Tahun 2014.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, dalam UU No 31 Tahun 2014 Pasal 10 A ayat (4) dan (5) secara tegas menyebutkan bahwa untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan pidana, hanya LPSK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam surat tuntutan kepada hakim, dan UU meminta kepada hakim agar memperhatikan rekomendasi dari LPSK.
“LPSK diberi kewenangan sesuai UU yang berlaku untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, terkait pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya,” pungkasnya. [Adang]