banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polisi Masih Selidiki Penyebab Ambruknya Rumah Walet di Pemangkat

Kapolsek Pemangkat, Kompol Bagio E
banner 120x600

Sambas, Borneonetv.com – Kepolisian hinggi kini masih melakukan penyebab ambruknya rumah walet di Jalan Sejahtera, Gang Kuuyak, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang menewaskan dua orang dan satu orang patah tulang,  Selasa (3/12) lalu.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Bagio E mengatakan, hingga kini kepolisian belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, apakah ada  kelalaian yang menyebabkan kematian atau murni musibah, sekarang masih dalam proses penyelidikan” ujar Bagio, saat ditemui dikantornya, Senin  (9/12) .

Bagio menerangkan, bangunan yang roboh itu adalah milik Sutjipto, seorang pengusaha ikan. Luasnya, 120 meter persegi dan sudah berusia 10 tahun.

Korban yang tertimpa pada saat itu adalah Tho Tjin, Desy,  dan Herlina,  pada saat itu korban sedang berada dalam rumah.

Tho Tjin ditemukan  pukul 17.45 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat,  dia mengalami patah tulang lengan kiri. Desy ditemukan pukul 18.00 WIB dalam kondisi tidak sadar dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Pemangkat.  Sedangkan korban Herlina baru ditemukan   pukul 18.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Itu  adalah bangunan rumah tiga lantai yang konstruksi bangunannya tidak semua dari beton,  tetapi ada kayunya juga,  mungkin ada bagian yang sudah lapuk sehingga mengakibatkan ambruk,” jelasnya.

Di bawah bangunan walet ini terdapat rumah tinggal yang juga milik Sutjipto dan disewakan pada Maret 2019 kepada keluarga Tho Tjin. Di rumah itu, Tho Tjin tinggal bersama istrinya, Phiong Fui Khim dan anaknya Desi yang masih berusia 14 tahun serta seorang pembantu runah tangga bernama Herlina.

Pemilik bangunan bertanggung jawab untuk proses selanjutnya. Mulai dari pemakaman dua korban sampai biaya perawatan korban yang masih di rumah sakit.

“Kami juga tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara,” tutup Bagio. (Dedi Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: