banner 120x600 banner 120x600

Proyek Dinas Cipta Karya di Tebas Kuala Terlihat Amburadul

banner 120x600

Sambas, Borneonetv.com – Proyek Dinas Cipta Karya pemasangan piva air di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas (Kalbar) diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun ketentuan pemasangan .

Warga mengeluhkan Hal ini, Pemasangan Piva semeraut, penempatan Piva air hanya diletakkan dalam got saluran air, sehingga mengganggu saluran got yang menyebabkan tumpukan sampah, dan menghambat aliran air, ungkap salah satu warga saat ditemui wartawan di lokasi proyek, Selasa , (10 /12/2019)

Saat ditemui wartawan dilapangan terlihat piva air berantakan dalam got (saluran air) Warga mengungkapkan jika seperti ini maka sampah – sampah akan nyangkut dan berakibat penyumbatan saluran.

Pemasangan Piva oleh Dinas Cipta Karya di Tebas Kuala terkesan asal asalan dan perencanaan nya tidak matang, Karena piva tidak ditanam, melainkan hanya di masukan dalam got sehingga mengganggu aliran air, nanti nya akan berakibat banjir dimusim penghujan, jelas warga.

Dari proses penyambungan ke warga beredar informasi Simpang siur, penyambungan Jarak 6 Meter Gratis, lebih dari enam meter bayar, Ujar warga.

Warga meminta agar proyek seperti ini segera di perbaiki dan Piva nya harus ditanam, pengawasan nya harus secara benar, agar tidak terjadi kesalahan dan berakibat dugaan penyimpangan.

Pihak terkait bisa lebih peka terhadap Proyek seperti ini, Jika ada penyimpangan harap segera di tindak lanjuti, supaya masyarakat tidak dirugikan dan Uang Negara tidak terbuang sia2.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Bapak Ferdinan (Fraksi PDIP) sangat menyayangkan dengan proses pemasangan saluran tersebut, dan Beliau akan mengkonfirmasi Dinas Terkait, saat di konfirmasi awak media lewat WA, Selasa, (10/12/2019)

Pekerjaan tersebut tanpa papan proyek sehingga menyulitkan masyarakat mengetahui informasi sesungguhnya.

melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan
pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah
berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat
melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak
setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik
berdasarkan asas keterbukaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: