1000047364.jpg1000047364.jpg

BPK Kalbar Minta Pemda Serahkan LKPD Tepat Waktu

Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Joko Agus Setyono foto bersama dengan para kepala daerah dan unsur pemerintah daerah di Aula Kantor BPK Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (13/12).
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar minta Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 tepat waktu.

Selain itu, penyajian LKPD harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah direviu oleh Inspektorat/Bawasda sebelum diserahkan kepada BPK RI.

“Kami harap, Pemda dapat menyerahkan LKPD tepat waktu,” kata Joko Agus Setyono, Kepala BPK Perwakilan Kalbar saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun Anggaran 2019 di Aula Kantor BPK Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (13/12).

Joko menjelaskan, LHP yang diserahkan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK Kalbar selama semester II tahun anggaran 2019, yaitu lima LHP kinerja dan empat LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Sedangkan atas Pemantauan Penyelesalan Kerugian Daerah dan Pemantauan TLRHP, diserahkan kepada 15 entitas.

“Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (aspek 3E) pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Lanjunt Joko, dalam periode ini pemeriksaan kinerja meliputi bidang penyediaan air minum pada PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.  Bidang pendidikan, yaitu peningkatan kualitas pembel ajaran melalui penjaminan mutu dan implementasi kurikulum dalam mewujudkan terselenggaranya  Wajib Belajar 12 Tahun di Pemkab  Sanggau dan Sekadau. Serta bidang kesehatan, yaitu pengelolaan dana dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar di Pemkot Pontianak dan Singkawang.

“Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa kinerja PDAM Tirta Khatulistiwa dan kinerja bidang kesehatan  Pemerintah Kota Pontianak cukup efektif sedangkan kinerja bidang pendidikan Pemkab  Sanggau dan Sekadau dan kinerja bidang kesehatan Pemkot Singkawang kurang efektif,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan DTT, periode iní meliputi pemeriksaan pengelolaan kredit segmen menengah dan korporasi serta beban operasional dan non operasional PT BPD Kalbar dan pemeriksaan belanja daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kalbar, Pemkab Kubu Raya dan Landak.

Hasil dari pemeriksaan pada PT BPD Kalbar menunjukkan bahwa terdapat penyaluran faslitas kredit yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta penetapan nilai dan realisasi remunerasi direksi dan komisaris tidak didukung keputusan RUPS dan/atau Dewan Komisaris.

Sedangkan hasil pemeriksaan atas Belanja daerah meliputi ketidak patuhan terhadap peraturan atas: proses pengadaan barang/jasa, penetapan alokasi insentif, pengelolaan dana hibah bantuan sosial, dan  pembayaran honorarium.

“Selain itu, terdapat kekurangan volume dan keterlambatan Penyelesain pekerjaan serta belum dikenakannya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” tambahnya.

Dalam hal pemantauan TLRHP, pada Semester II TA 2019, terdapat 4.595 temuan pemeriksaan senilai Rp814,24 miliar dan dihasilkan 10.805 rekomendasi senia Rp531,95 miliar. Atas rekomendasi tersebut, sebanyak 8.742 rekomendasi (80,90 persen) telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi dan 65 rekomendasi  (0,60%) tidak dapat ditindaklanjuti.  Sedangkan sisanya, sebanyak 1.99 rekomenaasi (18,50%) masih dalam proses tindak lanjut maupun belum ditindaklanjuti oleh entitas terkait.

“BPK Perwakilan Kalbar juga menerbitkan  Laporan Pemantauan Penyelesalan Kerugian Daerah. Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa masih terdapat kelemahan, antara lain belum adanya skema penyelesaian kerugian daerah yang mampu memberikan informasi jumlah dan nilai kasus kerugian, belum adanya data pemantauan penyelesaian kerugian daerah, dan kurang aktifnya upaya penanganan kerugian daerah. Kurang aktifnya upaya penanganan tersebut menyebabkan penanganan menjadi tidak kunjung terselesaikan,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK Kalbar menyarankan agar membuat skema penyelesalan kerugian daerah, penanganan dilakUkan secara lebih aktif, meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian kasus, dan meningkatkan kualitas data yang aigunakan untuk memantau dan mengevaluasi penanganan kerugian daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar,  Ria Norsan berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Kalbar. “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) itu sangat mendetail, sehingga apabila ditemukan adanya kerugian negara, akan ditindaklanjuti dengan pengembalian,”  kata Ria Norsan. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: