Mempawah, BorneOneTV – Selasa (17/12), petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko sembako di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Hasilnya ditemukan ratusan produk bahan makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.
Yang tergabung dalam tim tersebut antara lain, Kasat Reskrim Polres Mempawah, beserta dua anggota unit Ekonomi Sat Reskrim. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, beserta seorang staff.
Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Perbekalan, Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Mempawah, beserta dua staff. Kanit II Sat Intelkam Polres Mempawah, AIPTU Supriyadi beserta seorang anggota.
Adapun sasaran dari pengecekan diantaranya, Toko Basmallah ditemukan sembilan bungkus roti dengan merek Marie Susu Madu, satu kaleng kental manis merk Tiga Sapi, satu Susu bubuk merk Dancow, enam botol susu UHT merk Indomilk, obat Laxing, obat Milanta, yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
Di Mitra Agung Mart ditemukan 39 bungkus S.P. Cap Manggis, 17 bungkus Baking Powder merk Manggis, 23 bungkus Spon Mix merk Manggis, 29 bungkus Soda Kue merk Manggis, 43 bungkus Bicarbonat merk Manggis, delapan bungkus Sulkade merk Manggis, tujuh bungkus Emplex merk Manggis, 36 bungkus TBM merk Manggis, 14 bungkus Indah Mentega merk Manggis, 23 bungkus Tepung Susu merk Manggis, 15 bungkus tepung Kentang merk Manggis, 18 bungkus Mentega Putih Australia, 25 Mentega Putih Biasa, tiga bungkus Emplex merk Onta, 30 bungkus Cream Tar-tar merk Mangga, 15 bungkus VX. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak diperbolehkan beredar lagi di pasaran.
Di Toko Sogo Mitra di temukan dua bungkus Simpoho Maruku Ikan tanpa izin edar. Delapan bungkus susu cerelac kacang hijau dan banana yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. Tujuh kotak Snack Momogi yang sudah memasuki masa kedaluwarsa.14 bungkus Mirukukupan tanpa izin edar. 17 bungkus soda kue dan bicarbonat tanpa izin edar.
Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui Kasat Reskrim polres Mempawah, AKP Sutrisno mengatakan, dari sejumlah temuan di tiga toko tersebut, pemilik toko diminta membuat surat pernyataan agar melakukan return (pengembalian) terhadap sejumlah makanan dan minuman yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. Sedangkan untuk makanan maupun bahan tambahan makanan yang tidak memiliki izin edar agar tidak dijual.
“Berdasarkan hasil pengecekan ini menghimbau kepada masyarakat dalam menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru agar lebih selektif lagi dan teliti dalam membeli makanan dan minuman serta bahan pembuat kue dipasar,” pesannya. (BorneOneTV)
Beranda
Kalbar
Kab Mempawah
Sidak Toko Sembako di Sungai Pinyuh, Tim Gabungan Temukan Ratusan Produk Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa