banner 120x600 banner 120x600

Perdagangan 52 Kg Sisik Trenggiling Berhasil digagalkan KLHK

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV– Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK – Balai KSDA Kalbar – Polda Kalbar berhasil ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Popeye Gim & Studio Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Squre No. 14 Sintang Kecamatan Tuntang,
Kabupaten Sintang – Provinsi Kalimantan Barat (24/12/2019).

Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) tersebut diawali dari Kepala SKW II Sintang Balai KSDA Kalbar mendapat informasi akan adanya perdagangan sisik trenggiling  dari Medsos. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan akun medsos pelaku dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk dilakukan penindakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat
Jenderal Gakkum memerintahkan  Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah Pontianak untuk menurunkan Tim Operasi Gabungan Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi bekerja sama dengan Balai KSDA Kalbar SKW Sintang dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Tim berhasil mengamankan 4 orang penjual berinisial AD (40 thn), SH (37 thn), AHS (45 thn), LN (65 thn) dan barang bukti berupa :
1.Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak ± 52 Kg
2.Mobil Innova KB 1673 RR
3.Sepeda Motor Honda Revo KB 6124 WZ

Sewaktu tertangkap tangan  oleh Tim, Pelaku AD sedang membawa sisik Trenggiling sebanyak ± 52 Kg yang diangkut dari rumah LN dengan menggunakan mobil Innova KB 1673 RR warna Putih untuk diantar di lokasi kejadian di Cafe Popeye Gim and Studio yang sudah ditunggu oleh SH dan AHS. Saat itu SH dan AHS sedang menunggu calon pembeli.

Kemudian ketiga pelaku  dan barang bukti berhasil diamankan, dari hasil interograsi, diketahui ada aktor intelektualnya dan selanjutnya Tim melakukan penjemputan terhadap satu orang pelaku berinisial LN yang diduga sebagai pemilik sisik Trenggiling tersebut.

Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga sisik trenggiling dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta. “Nilai tangkapan trenggiling di Sintang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 2 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan.

“Sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas
perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali dan berhasil mengamankan 18 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 95,12 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak
tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya”  jelas Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Sintang. “Kami tegaskan kembalikomitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi”.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online
melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” jelas Rasio Ridho Sani.

Keempat Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Kalimantan masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi ilegal lintas negara.(Tim LHK/Dodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: