Mempawah, BorneOneTV.com – Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, mengklarifikasi berita sebelumnya terkait penjelasan salah satu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sungai Bakau Kecil tentang pembangunan empat unit posyandu mencakup pagu dana sebesar Rp 766.120.000.
“Apa yang telah disampaikan TPK Desa Sungai Bakau Kecil terkait pembangunan 4 unit itu sebesar Rp 766.120.000 tidak benar,” ucap Arifin Budin, Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, ditemui Sabtu (28/12).
Arifin menjelaskan, sebenarnya tentang pembangunan posyandu di Desa Sungai Bakau Kecil pada tahun 2019 ini dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), satu unit posyandu pagu dana yang dianggarkan sebesar Rp 122.780.000. “Jadi kalau 4 unit pembangunan posyandu itu sebesar Rp 491.120.000, bukan Rp 766.120.000,” tegasnya.
Lanjutnya, menyebarnya pemberitaan tersebut, dirinya langsung menemui Samuri selaku narasumber untuk meminta penjelasan. “Saat ditemui dan diminta penjelasan tentang dana posyandu, Samuri mengatakan kepada saya bahwa dirinya tidak tahu. Tentang penyediaan molen yang di sampaikan saudara Samuri ini pun juga tidak benar,” tuturnya.
Lebih jauh, Arifin menjelaskan, bahwa dirinya pernah menanyakan kepada Inspektorat tentang dana molen yang dibelanjakan untuk melengkapi kelengkapan posyandu tersebut yang di rubah dalam anggaran perubahan bulan Oktober lalu. “Dari penjelasan Inspektorat mengatakan kepada kami boleh, berarti dalam kesimpulan hal tersebut bahwa saudara Samuri tidak tahu fungsi sebagai Kepala Dusun atau TPK. Dan tidak menutup kemungkinan atas pemberitaan ini akan saya bawak ke jalur hukum, karena ini sudah termasuk pencemaran nama baik saya sebagai Kepala Desa,” pungkasnya. (yanto)