Pontianak, BorneOneTV.com – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi ajak jajaran Kemenag beradaptasi atas tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal ini disampaikan Menag dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-74, Jumat (3/1).
Dalam sambutan itu, hal yang harus diperhatikan jajaran Kemenag dalam beradaptasi dengan perubahan dan pelayanan yaitu, pertama, pahami sejarah Kemenag serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara. Kedua, jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan. Ketiga, tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan. Keempat, perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat. Kelima, rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan. Dan keenam, implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja pusat, daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Menag juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian Agama, terutama DPR-RI dan DPD-RI, BPK, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, majelis-majelis agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, serta rekan-rekan media, atas dukungan dan kerjasamanya membantu kelancaran tugas dan program Kementerian Agama. “Kepada seluruh aparatur Kementerian Agama, baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti atas segala dedikasi dan pengabdiannya,” ucapnya.
Kemudian, Undang-Undang Dasar negara pasal 29, menegaskan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut: Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.
“Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda,” pesannya.
Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara. Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun. “Saya perlu menegaskan di sini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara,” tegasnya.
Dijelaskannya, penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme. Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. “Kita dapat menjadi umat beragama yang shaleh sekaligus menjadi warga negara yang baik,” katanya.
Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, Umat Rukun, Indonesia Maju, Menag mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. “Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional. Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama,” ujarnya. (Lay).