Sekadau, BorneOneTV.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 3 Desember 2019 Perihal pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan pergantian pejabat .
Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
(1) Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sutet juga menyampaikan isi pada pasal 188. “Pada pasal 188 dikatakan, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau sebutan lainnya/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 atau paling banyak Rp 6000.000,” tegasnya. (Krisantus)