Sanggau, BorneOneTV.com – Robertus Wandi terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak tirinya Ayu Rahmawati usia 16 tahun dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat (10/1).
Diketahui, Ayu ditemukan tewas oleh warga di sebuah ladang dalam kondisi terkubur di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 lalu.
Hukuman penjara seumur hidup itu, JPU yakin terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) dan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sejak persidang awal, terdakwa mengakui perbuatannya. Salah satu unsur bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan adalah dari keterangan saksi keterangan ahli dan ada surat yang berbentuk visum. Persidangan itu Robertus Wandi tampak pasrah saat mendengarkan tuntutan. (JB)