Singkawang, BorneOneTV.com – Sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan dua orang masing-masing berinisial FA dan FR diduga bandar sabu. Kedua ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan M Suka kelurahan condong Kecamatan Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui KBO Sat Res Narkoba Polres Singkawang IPDA Sobitun mengungkapkan, penangkapan FA dan FR berdasarkan laporan masyarakat dengan maraknya peredaran gelap Narkoba. “Dari laporan tersebut. Sat res Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan di rumah tersangka,” kata Sobitun, Rabu (15/1).
Berdasarkan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Singkawang langsung melakukan penggerbekan di rumah tersangka. Dan melakukan penggeledahan salah satu kamar. Polisi menemukan 0,02 gram sabu. “Disaksikan ketua RT kita langsung melakukan penggeledahan. Dan didapat barang bukti Sabu, uang tunai, timbangan digital dan barang bukti lain,”
Guna pengembangan lebih lanjut. FA dan FR beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Singkawang. “Guna pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 112 dab 113 tentang narkotika dengan ancaman paling sikat di atas lima tahun,” katanya.(mizar).