banner 120x600

KPU Sekadau Wajibkan Pelamar PPK Buat Surat Pernyataan Bebas Narkoba

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dan Ketua KPU, Driaus Saban, Sekda Zakaria Umar, Komisioner Bawaslu serta jajaran OPD saat Rakor terkait rekrutmen PPK di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (16/1). Istimewa
banner 120x600

Sekadau, BorneOneTV.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dan Jajaran Pemkab Sekadau mengadakan rapat koordinasi (Rakor) di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (16/1). Rapat ini membahas soal perekrutan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Sekadau yang mengkoordinir rekrutmen PPK, Gita Rantau saat rapat menyampaikan, bebas narkoba satu diantara persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar PPK. “Untuk pelamar, harus membuat surat pernyataan bebas narkoba,” ucap Gita.

Gita menjelaskan, sesuai dengan arahan dari KPU RI surat pernyataan bebas narkoba itu harus dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh pelamar. “Saya sudah koordinasi dengan pihak KPU RI terkait para pelamar yang harus menyertakan surat pernyataan bebas narkoba,” ujarnya.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, menyambut baik penerapan bebas narkoba sebagai syarat penerimaan PPK. Aloysius menyatakan, Pemkab Sekadau siap memberikan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu untuk penerimaan calon PPK maupun PPS.  “Pernyataan bebas narkoba mendatangani surat pernyataan di atas materai supaya nantinya tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari jika ada masalah,” katanya.

Hadir dalam rapat ini Ketua KPU, Driaus Saban, Sekda Zakaria Umar, Komisioner Bawaslu serta jajaran OPD terkait. (Krisantus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: