1000047364.jpg1000047364.jpg

Polda Kalbar Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal

Personel Direktorat Polairud Polda Kalbar saat di sawmill Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (16/1). Kayu itu diduga hasil illegal logging. Istimewa
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV.com – Sebanyak 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba disita Direktorat Polairud Polda Kalbar. Ratusan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut ditemukan tim Patroli Air Direktorat Polairud di Sungai Landak, Desa Korek, Kubu Raya, Kamis (16/1).

“Sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patrol di Sungai Landak. Tepatnya di Desa Korek. Disana tim mendapati kayu bulat dan olahayan yang jumlahnya cukup banyak,” tutur Kombes Pol Benyamin Sapta, Direktur Polairud Polda Kalbar.

Benyamin, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelaku berinisial A, warga Sungai Ambawang. “Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill  dan kayu kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ujarnya.

Benyamin mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l, Undang – undang Nomor 18  Tahun  2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (BorneOneTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: