Pontianak, BorneOneTV.com – Sebanyak 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba disita Direktorat Polairud Polda Kalbar. Ratusan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut ditemukan tim Patroli Air Direktorat Polairud di Sungai Landak, Desa Korek, Kubu Raya, Kamis (16/1).
“Sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patrol di Sungai Landak. Tepatnya di Desa Korek. Disana tim mendapati kayu bulat dan olahayan yang jumlahnya cukup banyak,” tutur Kombes Pol Benyamin Sapta, Direktur Polairud Polda Kalbar.
Benyamin, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelaku berinisial A, warga Sungai Ambawang. “Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ujarnya.
Benyamin mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l, Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (BorneOneTV)