1000047364.jpg1000047364.jpg

Ditreskrimsus Polda Kalbar Berhasil Mengungkap Praktek illegal BBM Dengan Tangki Siluman dan Drum Plastik di Melawi

sejumlah mobil tangki siluman ditangkap saat antri di SPBU melawi
banner 120x600

Melawi, BorneOneTV.Com -Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menyita 5.200 Liter BBM jenis solar di Kabupaten Melawi yang terjadi pada Kamis (16/1).

Praktek illegal BBM antara SPBU yang terdaftar dengan nomor 64.786.07 dan para penampung minyak bersubsidi yang mengantri BBM jenis solar dengan tangki yang sudah di modifikasi serta menggunakan drum plastic, berhasil di gagalkan Polda Kalimantan Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri bbm jenis solar dimana tanki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastic.” ungkapnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melanjutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual 5.700,- dari harga yang di tetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 5.150,- sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar Rp. 550,-.

“Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi” jelasnya

Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter, Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan” tutup Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.(Humas/Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: