Melawi-BorneOnetv .Com . Polemik APBD Melawi 2020 kian memanas. Sejumlah anggota mulai dari Wakil Ketua DPRD Melawi hingga para ketua fraksi terus meneriakan bahwa proses APBD 2020 tidak berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang seharusnya. Pasalnya, tak ada proses penyempurnaan APBD di DPRD Melawi pasca hasil evaluasi APBD dari Gubernur Kalbar.
Wakil Ketua DPRD, Hendegi Januardi Usfa Yursa bersama delapan anggota DPRD yang mewakili lima fraksi DPRD Melawi. Lima fraksi tersebut meliputi fraksi PAN, PDIP, Gerindra, Persatuan Bangsa dan Fraksi Demokrasi Rakyat Sejahtera, melakuka pertemuan di rumah dinas wakil ketua DPRD, Minggu siang (19/1/2020)
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa mengatakan pengelolaan APBD tanpa adanya rapat penyempurnaan bersama DPRD tak sesuai dengan mekanisme sebenarnya. Seharusnya proses penetapan APBD berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Harusnya usai asistensi dari Pemprov Kalbar, APBD 2020 tersebut kembali dibahas bersama DPRD untuk dilakukan penyempurnaan. Penyempurnaan hasil evaluasi sudah diatur dalam pasal 115 sesuai PP 12 tahun 2019 dimana penyempurnaan dilakukan oleh kepala daerah melalui TAPD bersama DPRD melalui Badan Anggaran. Hasil penyempurnaan baru kemudian ditetapkan oleh keputusan pimpinan DPRD,” bebernya.
Secara tegas pria yang akrab DISAPA Ogi itupun meminta agar bupati tidak mengeksekusi APBD Melawi tahun 2020 kecuali gaji bulanan karena tidak sesuai dengan aturan tersebut. Pihaknya juga meminta agar Gubernur bisa kembali memanggil bupati dan DPRD Melawi untuk menjelaskan tentang APBD tersebut. “Jangan sampai ini karena adanya Pilkada 2020 menjadi alasan proses APBD dilakukan dengan jalan pintas alias potong kompas dengan mengesampingkan peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Tak hanya Wakil Ketua DPRD Melawi saja yang menyampaikan kekecewaannya. Sejumlah Fraksi DPRD Melawi juga memberikan pernyataan sikap bersama usai munculnya statemen Ketua DPRD soal Penyempurnaan DPRD Melawi. Para anggota DPRD tersebut menilai APBD Melawi tak sesuai prosedur karena melalaikan proses penyempurnaan yang harusnya melibatkan seluruh anggota DPRD serta dua unsur pimpinan lainnya.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Iif Usfayadi. Pria yang pada periode sebelumnya sempat menduduki jabatan wakil Ketua DPRD itu mengungkapkan, hingga Minggu ini, tak ada sama sekali proses rapat penyempurnaan APBD Melawi tahun anggaran 2020. “Jika Ketua DPRD memberikan statemen di media bahwa penyempurnaan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hal itu adalah tidak benar. Penyempurnaan tersebut dianggap dilakukan secara pribadi, bukan di Lembaga DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan proses penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Provinsi hanya dilakukan oleh Ketua DPRD dan pihak eksekutif tanpa melibatkan dua unsur pimpinan lainnya. Bahkan anggota Badan Anggaran, dan anggota DPRD lainnya tidak diberitahu dan tidak dilibatkan oleh Ketua DPRD.
“Unsur pimpinan lainnya, Badan Anggaran, dan beberapa Fraksi di DPRD Kabupaten Melawi akan
mengambil sikap dengan segera melaporkan ke Gubernur Kalbar serta Mendagri, agar membatalkan Perda APBD tahun 2020,” ujarnya.
Iif juga menyampaikan pihaknya akan memproses hukum persoalan ini karena diduga telah ada permainan negatif dari oknum terhadap proses APBD yang ditetapkan secara kilat dengan melangkahi peraturan. Kendati demikian ia meminta masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah selaku institusi teknis tetap tenang.“Karena semua akan berjalan baik dan normal walaupun ada proses perbaikan koreksi yang akan dilakukan oleh DPRD berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Ira)