banner 120x600

Pelaku Pencuri Mobil di Perumahan Boas Residence Dibekuk Polisi

BYK dibekuk Polisi. Istimewa.
banner 120x600

Sintang, BorneOneTV.com – Pelaku pencuri mobil dibekuk Tim Reskrim Polres Sintang di sebuah hotel di Sintang, Kamis, (30/1). Pelaku berinisial BYK (28), warga Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengatakan, menuturkan, pada Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul  12.00 WIB, korban S memarkirkan mobil Toyota Rush berwarna hitam metalik di garasi rumahnya di Perumahan Boas Residence, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Lalu korban pergi ke Desa Wira Yuda, Kecamatan Ketungau Tengah.

“Pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 12.00 korban kembali ke rumahnya dan mendapatkan keadaan rumah seperti slot kunci pagar dalam keadaan rusak dan mobil korban sudah tidak ada di tempatnya terakhir diparkirkan,” ungkap Indra.

Melihat mobilnya sudah hilang, korban membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Sintang mencari pelaku serta mobil tersebut. “Sekitar pukul 17.00, anggota Lidik Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap BYK,” ucap Indra. (ysi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: