Singkawang, BorneOneTV.com – Antisipasi Virus corona, pemeritah melarang pendatang dari Tiongkok masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga telah mengitruksikan untuk melarang pendatang asal Tiongkok masuk ke Kalbar.
Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen) dari Direktorat Jenderal Imigrasi. “Untuk instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian, kami posisinya masih menunggu Permen dari Direktorat Jenderal Keimigrasian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dikeluarkan,” kata Tessar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Senin (3/2).
Instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian seperti pencabutan bebas Visa dari negara tertentu, penolakan warga dari negara tertentu dan tidak memproses pengajuan Visa dan izin tinggalnya. “Sementara yang kami monitor adalah baru imbauan-imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Permen tersebut,” jelasnya.
Tessar menuturkan, yang dilaksanakan sementara ini baru berupa imbauan-imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Peraturan Menteri tersebut. “Jadi saat ini sedang dirumuskan Permen dalam hal penanganan-penanganan antisipasi masuknya virus Corona di Kalbar,” tambahnya.
Lanjut Tessar, secara teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang akan tunduk, tetapi secara vertikal masih menunggu keputusan atau Permen sebagai pedoman untuk melaksanakan fungsi Keimigrasian. “Karena dalam hal ini, Kantor Imigrasi dalam melakukan langkah-langkah yang strategis tentunya ada instrumen-instumen hukum yang tegas dan memang diterbitkan oleh pimpinan kita dalam menentukan atau menetapkan langkah-langkah secara teknis,” jelasnya lagi.
Menurutnya, untuk waspada bukan hanya dalam konteks kebijakan Keimigrasian, tetapi juga dilihat dari segi kesehatan. “Contohnya kita sudah mengarahkan kepada pegawai atau anggota yang bertugas melayani masyarakat dan berhadapan langsung dengan pemohon Paspor (baik WNI maupun WNA) untuk tetap selalu waspada dengan melengkapi diri dengan masker dan sebagainya,” tuturnya. (BorneOneTV).