Ketapang, BorneOneTV.com – Jajaran Polres Ketapang mengamankan Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) yang beroperasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang berinisial AH(46) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik anggota koperasi.
AH diamankan berdasarkan laporan polisi: LP/37-B/I/RES.1.11/2020/KALBAR Tanggal 31 Januari 2020. AH dilaporkan oleh anggota koperasi tersebut.
Barang bukti yang disita, sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1905 WE yang saat ini berada di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, sebuah buku tabungan Bank BNI atasnama AH dengan Saldo Rp 2.944.841, sebuah buku tabungan Bank BRI atasnama AH dengan Saldo Rp 4.523.777, sebuah sepeda motor Honda Mega Pro KB 4570 GP, selembar kwitansi pembelian sebidang tanah di Sebadak Raya senilai Rp 9 juta tertanggal 27 Agustus 2019, selembar kwitansi pembelian kebun kelapa sawit (kebun plasma murni) dengan 2 hektar di PT LAB senilai Rp 45 juta tertanggal 30 November 2019, sebuah buku tabungan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri milik pelapor. Satu kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang anggota koperasi, dua buah baliho nama koperasi syariah bertuliskan Khatulistiwa Surya Mandiri, Sebuah bangunan yang masih dalam pengerjaan fondasi, rencananya akan dibangun meubel di Km 3, Desa Sandai, Kecamatan Sandai.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP EKo Mandianto mengatakan, Koperasi Syariah KSM mulai beroperasi di Kecamatan Sandai pada Juni 2019 lali. “Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang dipimpin oleh AH,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, sejak berdirinya koperasi tersebut tercatat 1.467 orang anggota dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang masuk sekitar Rp 1.140.000.000 (satu miliar seratus empat puluh juta).
Korban mulai bergabung dan menyetor uangnya ke koperasi tersebut sejak 3 September 2019 sampai 7 Januari 2020 dengan total Rp 9.500.000.
“Pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi, maka diketahui uang kas koperasi sudah tidak ada lagi, korban merasa dirugikan,” ujar Eko.
Kemudian melapor ke Polres Ketapang. Dan korban merupakan salah satu dari 1.467 anggota koperasi yang mengalami nasib sama.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan. Sebab, sejak 27 Januari 2020 atau sejak AH membuat surat perjanjian bahwa akan mengembalikan uang anggota. Sejak saat itu AH melarikan diri.
“Dan pada 31 Januari sekitar pukul 11.00, AH diketahui berada di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6, Desa Sandai. “Sekitar pukul 13.30, AH berhasil ditangkap. Selanjutnya AH dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang,” tutur Eko. (ra)
Beranda
Kalbar
Kab Ketapang
Diduga Gelapkan Dana Milik Anggota, Ketua Koperasi di Sandai Diamankan Polisi