Pontinak, BorneOneTV.com – Oknum TNI, Koptu IS menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Milter I-05 Pontianak, Selasa (4/2). Koptu IS harus berhadapan dengan Pengadilan Militer atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Bitcoin. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 09.00, molor. Dan baru dimulai pukul 10.30. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H dan didampngi, Letkol Laut (KH) Thamrin, S.H., M.H dan Mayor Sus Wing Eko Joedha, S.H sebagai anggota majelis hakim. Pada sidang itu Oditur Militer membacakan dua berkas.
Mayor Sus Wing Eko Joedha menuturkan, sidang ini dua perkara dengan satu terdakwa, yakni Koptu IS. Pada sidang berkas pertama pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi, namun para saksi tidak hadir. Sidang pemeriksaan saksi ditunda Jumat 7 Januari 2020. “Tadi pada sidang pertama tadi hanya membacakan surat dakwaan oleh Oditur Militer, terus terdakwa didamping pensehat hukum. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, menyatakan menerima tentang dakwaan yang dibacakan oleh Oditur,” ujarnya.
Untuk berkas kedua juga sama, karena saksi belum hadir sidang ditunda 7 Februari mendatang. Dia berharap, pada sidang nanti para saksi bisa hadir. “Majelis hakim menunda karena saksi belum hadir, ditunda 7 Februari,” ucapnya. (Egidius)