banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kalbar  

65 Wni Pmi Non Prosedural Di Deportasi Lewat Plbn Entikong

banner 120x600

Entikong,BorneoneTV.Com – Sebanyak 65 orang Warga Negara Indonesia yang bermasalah saat diluar negeri yakni Negara tetangga Malaysia di pulangkan ke tanah air melalui branda depan NKRI Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau.Jumat Sore,(7/2/2020).

WNI yang dipulangkan tersebut karena bermasalah tidak memiliki dokumen kelengkapan keimigirasian seperti paspor dan vissa kerja saat bekerja di Negara Malaysia secara ilegal atau non prosedural.

Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ini terdiri dari 55 orang laki laki dan 10 orang perempuan yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia dan mayoritas berasal dari Provinsi Kalimantan Barat.

“Hari ini kita pulangkan 65 orang WNI bermasalah saat di Malaysia karena bekerja secara ilegal atau non prosedural,”Jelas Akangsius Akang Staf KJRI di Kuching.

“Permasalahan PMI non prosedural ini mayoritas keimigrasian semua seperti paspor dan vissa kerja,”Ujar akang.

Salah seorang pekerja migran indonesia non prosedural Ahmad Mustakizaini mengaku dirinya sebelum di pulangkan ke tanah air sudah menjalani hukuman penjara di negara sarawak Malaysia.

“Sebelum dipulangkan hari ini saya sudah menjalankan hukuman penjara di Malaysia selama 4 bulan,”Ungkapnya

“Permasalahan saya tidak punya paspor dan Vissa kerja,”Kata Ahmad.

Proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini akan difasilitasi oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong untuk dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman masing masing.(yulianus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: