1000047364.jpg1000047364.jpg

66 PMI Non Prosedural Dideportasi Melalui PLBN Entikong

PMI bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Rabu (12/2). Istimewa
banner 120x600

Entikong, BorneOneTV.com – Sebanyak 66 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu,(12/2).

WNI yang dideportasi tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non prosedural. Yakni tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja serta visa kerja kadarluarsa.

PMI ilegal ini terdiri dari dua puluh 23 wanita, 43 pria, seorang diantaranya masih anak-anak. Berasal dari Kalimantan Barat 27 orang, Jawa Timur 11 orang, DKI Jakarta 1 orang, Jawa Tengah 2 orang, Jawa Barat 2 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang, Sumatera Utara 1 orang, Lampung 2 orang, Sulawesi Barat 1 orang dan Sulawesi Selatan 12 orang.

“Permasalahan WNI ini mayoritas keimigrasian semua seperti paspor dan vissa kerja karena mereka menjadi PMI secara ilegal atau non prosedural,” kata  Roni Fajar Purba, Staf Imigrasi KJRI Kuching.

Roni berpesan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar sesuai prosedur dan mengurus dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja sehingga keamanan dan kenyamanan saat bekerja dapat terjamin. (BRY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: