Entikong, BorneOneTV.com – Polsek Entikong mengagalkan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan diperkerjakan secara ilegal atau non prosedural ke Malaysia. Ketujuh orang ini hanya memiliki paspor dan tidak memiliki permit atau vissa kerja.
“Korban ada tujuh orang, satu di antaranya anak-anak dan pelaku dua orang warga Kota Pontianak berinisial HR dan HT,” ungkap Iptu Sukiswandi, Panit Reskrim Polsek Entikong, Senin (17/2/2020).
Sukiswandi mengatakan, perbatasan daerah yang sangat rawan penyeludupan barang maupun orang. Sukiswandi menyebut, saat ini Polsek Entikong menangani dua kasus pekerja migran ilegal. “Dengan hari yang berbeda yakni Senin dan Kamis lalu,” ucapnya.
Sementara itu, calon pekerja non prosedural, Misahwan mengaku ia diimingi oleh kawannya yang sudah berada di Malaysia dengan gaji besar. “Saya ke Malaysia itu rencananya mau nyusul kawan di sana. Kalau di sana katanya dua ribu lebih Ringgit Malaysia,” ujarnya.
Sedangkan HR mengaku, ia sebagai jasa angkut para calon pekerja non prosedural tersebut. “Kalau antar sampai Kuching itu dikasi lima ratus ribu rupiah perorang,” ucapnya (BRY)