Singkawang, BorneOneTV.com – Sejak Januari hingga 18 Februari 2020, Polres Singgkawang mengungkap 12 kasus Narkotika. Dari kasus itu, 22 orang diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Dari 22 orang yang diamankan, 2 wanita dan 20 pria. Dengan total barang bukti yang diamankan ada 49,92 gram narkotika jenis Sabu, 4,79 narkotika jenis pil Extasi dan sisa pakai yang di ambil dari kaca bekas pakai sebanyak 2,76 gram,” papar AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, Kapolres Singkawang saat pers rilis kasus ini di Mapolres Singkawang, (18/2) kemarin.
Prasetyo menegaskan 22 orang tersebut akan dijerat dengan pasal berbeda-beda. Ada yang diancam pasal 112 ayat 3, 114 ayat 3 dan pasal 127 untuk pengguna, tentang Narkotika. “Jika dihitung secara ekonomis, satu paket Sabu sebanyak 1 gram dipecah mendapat 25 dengan masing – masing paket 0,04 gram, dengan asumsi paket seberat 0,04 Gran digunakan 1 orang. Maka dari hasil barang bukti 49,92 gram kita berhasil menyelamatkan 1.248 orang dan pil extasi dapat digunakan untuk 15 orang,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Prasetyo mengimbau masyarakat Kota Singkawang agar menjauhi narkotika. Sebab, narkotika dapat membunuh serta merusak generasi bangsa.”Kami juga telah berkomitmen tidak ada ampun kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Singkawang,” tegasnya. (BorneOneTV)