Sekadau, BorneOneTV.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi membuka penerimaan syarat dukungan dan sebaran bakal calon (Balon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Rabu (19/2).
Pada hari pertama penerimaan berkas, pasangan Balon Perseorangan Kepala Daerah (Bacakada), Abdul Hamid – Yovinus (AYO) menyerahkan syarat dukungan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, AYO merupakan pasangan independen pertama yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Sekadau.
Selanjutnya setelah menerima berkas dari pasangan tersebut akan dilakukan pengecekan. “Nanti ada 6 tim yang mengecek seluruh berkas dukungan ini, apakah sesuai dengan yang telah diserahkan atau tidak,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Devisi Teknis KPU Sekadau, Heriadi menuturkan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 15.229 dan luas persebaran wilayah yang mendukung minimal 50% dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau. “Kabupaten Sekadau kan ada 7 Kecamatan, berarti 50% dari 7 Kecamatan tersebut sekitar 3 koma sekian. Sehingga KPU Sekadau mengambil keputusan untuk wilayah paling sedikit yaitu 4 kecamatan,” jelasnya. (Krisantus)