Melawi, BorneOneTV.com – Kepolisian menetapkan D (28) sebagai tersangka atas tewasnya Sandi (17) dan Sifa (4). Sandi dan Sifa merupakan anak Juwandi. Istri Juwandi bernama Wita, serta Sandi dan Sifa ditemukan bersimbah darah di kediaman mereka di Gang Keluarga Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Wita harus dilarikan ke rumah sakit atas kejadian itu.
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi mengatakan D ditetapkan sebagai tersangka atas bukti-bukti dan saksi-saksi. Tega menghabisi kedua korban karena merasa sakit hati. “Tersangka berkunjung ke rumah korban, korban mengatakan kata-kata yang menyinggung pada saat tersangka menawarkan krupuk,” ungkap Tris, Rabu (19/2).
Polisi mengamankan barang bukti berupa besi yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Selain itu,handphone, charger, korek api dan sebungkus rokok juga turut diamankan.
Tris menuturkan D bertamu ke rumah korban untuk menanyakan BPKB motornya. Selang beberapa waktu D menuju dapur kemudian memukul Wita. Juga Sandi dan Sifa.
Akibat perbuatannya, D akan dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak serta pasal 340 dan pasal 338/ serta pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiyaan. “Dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tegas Tris (BorneOneTV)