1000047364.jpg1000047364.jpg

Sutarmidji Harap Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan

Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2020, di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (19/2). Istimewa
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV.com – Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan di Pulau Kalimantan perlu pembangunan semelter sebanyak 11 smelter dengan kebutuhan listrik 579 lebih Mega Watt. Kebutuhan listrik juga diperlukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi agar masyarakat di desa tidak lagi gelap. Hal tersebut dikemukakan Sutarmidji saat memberikan sambutan Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2020, di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (19/2).

Sutarmidji mengatakan, kebutuhan listrik ini seiring untuk mendukung keperluan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan pindah ke Kalimantan Timur. “Sebagaimana amanat RPJMN Tahun 2020-2024, hilirisasi industri adalah isu utama yang perlu mendapatkan perhatian khusus, oleh karena itu kami mendorong Pemerintah Pusat untuk mempercepat pembangunan Kawasan Industri di Kalimantan. Untuk Rasio Elektrifikasi di Provinsi Kalbar sebesar 96 persen, Provinsi Kalteng sebesar 95 persen, Provinsi Kalsel 99 persen, Provinsi Kaltim sebesar 99 persen, Provinsi Kaltara sebesar 99 persen dan secara keseluruhan di Indonesia sebesar 98,86 persen,” tuturnya.

Sutarmidji  juga berharap kepada pemerintah pusat untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan pipa transmisi gas trans Kalimantan dari Bontang, Banjarmasin, Palangkaraya, hingga Pontianak. “Transmisi gas Trans Kalimantan dari Bontang sampai Pontianak sepanjang 2.219 Kilometer untuk pemerintah pusat agar dibahas, ini sebagai penunjang IKN nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian menggutarakan dengan Ibukota negara Indonesia yang akan dipindah di Kalimantan Timur oleh Presiden Republik Indonesia memerlukan anggaran sekitar 400 Triliun. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: