banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkot Pontianak Gelar Gabungan Forum Perangkat Daerah

Gabungan Forum Perangkat Daerah penyusunan Rencana Kerja Perangakat Daerah (RKPD) yang digelar Pemkot Pontianak di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (25/2). Istimewa
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV.com – Sinkronisasi, verifikasi dan penyepakatan usulan Kecamatan yang dianggap prioritas, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Gabungan Forum Perangkat Daerah penyusunan Rencana Kerja Perangakat Daerah (RKPD) di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (25/2).

Forum ini diikuti seluruh Pimpinan SKPD serta Camat di Kota Pontianak dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Edi Kamtono menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun) dalam bentuk dokumen RKPD.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD sebagaimana dimaksud di atas merupakan penjabaran RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“RKPD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Ang8garan (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” tuturnya.

Edi mengatakan, untuk melaksanakan pembangunan hendaknya ada suatu percepatan, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.”Rencana pembangunan yang disusun merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” ujarnya.

Untuk itu, perlu koordinasi, sinergitas dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah agar RKPD Kota Pontianak Tahun 2021 dapat menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak maupun masyarakat dalam rangka pencapaian Visi RPJMD Kota Pontianak yaitu Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat yang dijabarkan kedalam lima misi yakni Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat cerdas, dan berbudaya; Menciptakan infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan representatif.

Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi infomasi, serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas, Mewujudkan masyarakat yang seiahtera, yang mandiri, kreatif dan berdaya saing dan Mewuiudkan kota yang bersih, hiiau, aman, tertib dan berkelanjutan.

Maka perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan, sebagai berikut, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak serta masyarakat termasuk dunia usaha, berkewaiikan untuk melaksanakan program-program RKPD Kota Pontianak Tahun 2021 dengan sebaik-baiknya.

“Sebagai implementasi pelaksanaan RKPD, maka Organisasi Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Keria (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen operasional pelaksanaan pembangunan tahunan sebagai acuan dalam penyusunan APBD Kota Pontianak,” katanya.

Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta secara aktif dalam perancangan dan perumusan kebijakan pembangunan dan ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan program-program pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak waiib melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan serta tindakan koreksi yang diperlukan dan melaporkan haailnya kepada kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.

Edi mamaparkan,  pada tahun 2021 Pemerintah Kota Pontianak menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar sebesar 4,9-5,1%, Angka Kemiskinan sebesar 4,8%, Inflasi pada angka 3kuran lebih 1% dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 9,8% .

Untuk merealisasikan hal tersebut maka dalam Rancangan RKPD tahun 2021, arah kebijakan pembangunan akan difokuskan kepada Infrastruktur Perkotaan, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Pariwisata, Tata Kelola Pemerintahan, Pengembangan Teknologi Informasi, Kebersihan dan Lingkungan Hidup.

Salah satu contoh pembangunan infrastruktur merupakan komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dari suatu perkotaan.

“Infrastruktur yang baik akan menarik investor untuk berinvestasi di Kota Pontianak. Begitu banyak dan besarnya peran infrastruktur sehingga dalam studi yang dilakukan di Amerika Serikat (Aschauer, 1989 dan Munnel, 1990) menunjukkan bahwa tingkat pengembalian investasi infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 60 persen,” tutupnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: