Entikong, BorneOneTV.com – Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang berhasil mengagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 3,01 Kilogram dari Malaysia, Minggu malam (23/2). Sabu tersebut dibawa oleh seorang berinisial M (29), warga Kabupaten Sanggau.
Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 516.000, sebilah parang, sebuah handphone android Samsung dan sebuah hanphone Nokia, sebuah Pomade, sebuah minyak wangi isi ulang, satu set pemotong kuku, lima butir obat jenis Actimax dan sebungkus Rokok Kalbaco.
“Untuk tersangka serta barang bukti sudah kami sampaikan kepada Polri sehingga pendalaman dan pengembangan proses lebih lanjut atas kasus ini akan dilakukan oleh pihak Polri,” kata Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang saat press release, Kamis (27/2/2020).
Satu hari setelah kasus ini, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang bersama Polres Sanggau juga berhasil mengamankan AS (26) di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, Senin (24/2).
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu Pick plastik pembungkus sabu, sebuah sendok penakar sabu, sebuah timbangan digital, kartu identitas KTP, sebuah buah Handphone android merk oppo, sebuah Handphone Nokia senter dan sebuah badik.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk kasus pertama sebanyak 3,01 Kilogram kemudian sehari berikutnya sebanyak 1,33 Gram,” ujarnya.
Kukuh mengatakan, daerah perbatasan sangat rawan terhadap penyeludupan narkotika maupun orang. Maka sinergitas bersama akan terus ditingkatkan dan menjadi tanggung jawab bersama. “Menjaga perbatasan ini bukan hanya tugas TNI maupun Polri saja, tapi tanggung jawab bersama dengan instansi terkait,” tutup Kukuh. (BRY).