banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

MADN Menggelar Seminar dan Lokakarya Nasional Terkait Dampak RUU Omnibus Law Terhadap Masyarakat Adat

PENGURUS-MADN-FORKOMPINDA-KALBAR-SERTA-SEJUMLAH-ANGGOTA-DPR-RI-DAN-DPD-SEKALIMANTAN-HADIR-DALAM-LOKAKARYA-NASIONAL DI HOTEL KAPUAS PALACE(DODI)
banner 120x600

 

Pontianak.BorneOneTV.Com – Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah disiapkan oleh pemerintah menuai pro kontra di kalangan Masyarakat.

Menangapi rencana dari pemerintah tersebut, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menggelar Seminar dan Lokakarya Nasional yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari pengurus dan tokoh Masyarakat Adat Dayak se-Kalimantan.

Sejumlah  Anggota DPR RI dan DPD RI perwakilan dearah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, serta para pakar dan akademisi dihadirkan dalam acara seminar dan lokakarya yang dilaksanakan oleh MADN, di Hotel Kapuas Palace, pada hari Sabtu (29/2).

Dalam diskusi yang dilaksanakan, para peserta perwakilan masyarakat adat dayak se-Kalimantan berdiskusi dan menyampaikan berbagai kritikan serta masukan kepada pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam menyusun draf RUU nya, diharapkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Para peserta Seminar dan Lokakarya Nasional MADN juga membahas terkait dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja terhadap rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan yang diharapkan tidak mengabaikan serta harus dapat memperhatikan hak-hak dari masyarakat adat dalam pelaksananaannya.

Sekjen MADN Yakobus Kumis mengatakan,”Masyakat Adat Dayak se-Kalimantan mendukung sepenuhnya rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan dengan syarat tidak merusak lingkungan. Kehadiran Ibu Kota Negara di pulau Kalimantan diharapkan tidak meminggirkan keberadaan dari masyarakat adat dayak serta menjadi malapetaka atau musibah bagi masyarakat yang ada di Pulau Kalimantan, terutama masyarakat adat dayak,”ujarnya.

Seminar dan Lokakarya Nasional yang dilaksanakan oleh MADN terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sudah masuk ke badan legislasi nasional oleh pemerintah untuk secara bersama-sama sama didiskusikan, agar supaya ada gambaran bagaimana keberadaan dari UU Omnibus Law terhadap keberadaan dari masyarakat adat, terutama masyarakat adat dayak, terkait dengan investasi, lingkungan hidup, persoalan perkebunan, pertambangan energi dan batu bara, pesoalan pertahanan, serta persoalan lain yang terkait pemindahan ibu kota negara,”jelas Sekjen MADN Yakobus Kumis.(Dodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: