Sambas, BorneOneTV.com – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan Nomor Kontrak , 034/ KONTAK/ SPMK IV – SPKP/DPDT/ VII/ 2019, Tanggal 15 Juli 2019. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kawasan pedesaan. Pekerjaan bantuan pembangunan Embung dan Bangunan Penampungan Air Lainnya. Lokasi Desa Sepadu dan Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Nilai kontrak Rp 1.479.983.758,-. Sumber dana APBN. Pelaksana CV. CACA FORTUNA, masa kontrak kerja 160 hari kelender.
Demikian papan nama proyek itu. Tepatnya berada di Dusun Semayang, Desa Sepadu. Penelusuran media ini, fisik bangunan terlihat berantakan, terkesan asal jadi. Embung itu dibangun untuk kebutuhan masyarakat terutama para petani sawah, tetapi tidak dapat digunakan. Kondisi depan saluran sungai menuju pintu ai, masih tersekat dengan kayu dan tumpukan tanah yang menyebabkan air sungai tidak bisa masuk ke dalam penampungan.
Kepala Dusun (Kadus) Semayang, Zulkibli diwawancarai media ini mengatakan, proyek itu masuk ke wilayahnya sekitar Bulan Oktober 2019, yang dikerjakan. saat pengerjaan tidak ada pemberitahuan ke dusun maupun desa. “Pengerjaannya tidak banyak melibatkan warga setempat, tidak ada sosialisasi ke masyarakat, pekerja di lapangan mengatakan Proyek tersebut sudah selesai,” tuturnya saat ditemui di kediamannya, Minggu sore (1/3/2020).
Zulkibli menyampaikan, masyarakat sangat kecewa dengan kondisi bangunan Embung tersebut. “Tidak seperti apa yang diharapkan, terjadi banyak kejanggalan, baik kontruksi maupun pelaksanaannya,” tutup Zulkibli. (Dedi Anggara)