Kubu Raya, BorneOneTV.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Hotel Dangau, Kubu Raya, Rabu (11/3).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatkan, Rakor ini sesuai dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu berkewajiban di pasal 104 huruf F mengawasi proses pemutakhiran data berkelanjutan, yang teknisnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan secara data itu dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil).
“Tetapi memang kewajiban kami untuk mengawasi proses itu (pemutakhiran data),” ucap Juliasyah kepada sejumlah awak media usai Rakor.
Juliansyah mengungkapkan Rakor ini untuk menelaah proses dan mekanisme pendataan penduduk menjadi daftar pemilih dan proses itu juga masuk pada data KPU. Hasil Rakor ini Bawaslu Kubu Raya akan merekomendasikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, terkait apa-apa saja hambatan data pemilih berkelanjutan. “Karena data pemilih berkelanjutan ini berdasarkan informasi dan mekanisme yang saya dapatkan dari Dukcapil setiap per semester ada beberapa data perbaikan,” bebernya.
Terkait bentuk pengawasan, Juliansyah menyatakan, Bawaslu Kubu Raya akan croscek permasalahan yang ada, terutama evaluasi, setelah itu akan dikaji dan direkomendasikan. “Terus untuk metode konkrit yang coba kami awasi adalah apakah data-data yang terkait penduduk sudah meninggal, penduduk yang dimana dulunya sipil menjadi TNI dan Polri, juga data pensiunan dan data (penduduk) yang pindah,” jelasnya.
Hadir pada Rakor ini, perwakilan Bawaslu Provinsi, KPU Kubu Raya, Kepolisian, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, sejumlah Kepala Desa, serta Mahasiswa. (Hadin/ Martono).