Pontianak, BorneOneTV.com – Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan bagian dari pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Sekda Kalbar AL Leysandri, saat membuka Pekan QRIS Nasional 2020 Provinsi Kalbar di Data Analytics Room, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/3).
“Semua program pemerintah yang berkenaan dengan anggaran wajib digitalisasi keuangan. Ini dapat meminimalisir Korupsi,” ujar Leysandri.
Leysandri mengatakan sebenarnya Pemerintah Provinsi Kalbar sudah ketinggalan. Ia menuturkan saat dirinya berada di Amerika untuk membeli Ice Cream sudah tidak menggunakan uang tunai, tetapi sudah digitalisasi. “Kita baru mencanangkannya. Mudah-mudahan ini menjadi satu perkembangan teknologi tentang transaksi keuangan non tunai,” harapnya.
Lanjutnya, Menteri Dalam Negeri juga sudah mengingatkan semua Pemprov di seluruh Indonesia dari setiap anggaran OPD untuk menggunakan aplikasi. “Saya harap, semua Pemda di Provinsi Kalbar ini harus menggunakan aplikasi ini,” ucapnya.
Leysandri juga meminta Bank Indonesia untuk terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi agar keamanan dalam bertransaksi di perbankan menjadi yang terpenting bagi nasabah.
Leysandri menyampaikan, Implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemprov Kalbar telah dilaksanakan sejak 1 J anuari 2018, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.
“Berbagai manfaat telah kami rasakan dalam pelaksanaan transaksi non tunai ini, diantaranya aliran dana seluruh traksaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya,” ungkapnya.
Kemudian, seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah, laporan keuangan daerah dapat tersaji secara tepat waktu, belanja daerah lebih efisien, menghemat pengeluaran negara. “Mencegah peredaran uang palsu, mencegah transaksi ilegal atau korupsi, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas,” tambahnya.
Ini sejalan dengan tujuan dilaksanakannya kebijakan transaksi non tunai ini, yaitu untuk mendorong transparansi atau akuntablitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya. (Lay).