banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Digugat LBH Jakarta, Polri Menang dalam Sidang Sengketa Informasi

Foto Istimewa
banner 120x600

Jakarta, BorneOneTV.com – Pada Selasa (11/3), digelar sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Pusat tentang sengketa informasi publik. Sidang ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Densus 88 sebagai pihak termohon dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pemohon. Seluruh gugatan yang diajukan LBH ditolak.

Adapun sengketa informasi yang dimohon oleh pemohon LBH yaitu, Jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri baik sebagai individu ataupun individu dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010 – 2018.

Jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010 – 2018.

Jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010 – 2018.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Komisiner (MK), Komisi Informasi (KI) Pusat, M Syahyan dan anggotanya Gede Narayana, Arif Adi Kuswardono. Ketua Majelis dan anggota majelis membacakan putusan Perkara No. Reg  :004/I/KIP-PS/2019 dan Perkara No. Reg  :003/I/KIP-PS/2019 secara bergantian.

“Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya,” kata Kombes Pol  Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Anev Biro PID dalam rilis yang diterima BorneOneTV.com, Kamis (12/3).

Maka dengan demikian Polri dan Densus 88 tidak diharuskan untuk memberikan informasi yang diminta oleh LBH. “Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” ucap Sugeng.

Diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya. Jika mengakses informasi  secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 .

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pudana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: