Entikong, BorneOneTV.com – Satgas Pamtas Yonif R-641/Beruang mengamankan 27 karung gula pasir dengan berat total 1.350 kilogram dalam kondisi tidak bertuan yang ditinggalkan di semak semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dansatgas Pamtas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menuturkan, diamankannya gula pasir ilegal tersebut bermula saat Serda Reza beserta tiga personel Satgas lainnya melaksanakan kegiatan patroli wilayah pada malam hari. Yakni pada Selasa malam hingga Rabu dinihari (11/3).
Saat tim patroli masuk sektor yang ditentukan, mereka melihat ada aktivitas sekelompok orang yang sedang memikul karung berwarna putih. Ketika didatangi oleh tim patroli Satgas Yonif R-641/Bru, justru orang-orang tersebut berlari meninggalkan karung gula di semak-semak.
“Kemudian, tim patroli mendatangi dan memeriksa tumpukan karung tersebut. Ternyata karung-karung tersebut berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung 50 kilogram,” ujar Kukuh, Kamis (12/3).
Kukuh mengatakan, patroli wilayah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonif R-641/Bru di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi sekaligus pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus sektor kanan dan kiri PLBN Entikong. “Yang selama ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa, tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal dan terutama Narkoba dari Malaysia,” ungkapnya.
Kukuh menghimbau agar segala bentuk penyelundupan tidak dilakukan, terutama untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Barang bukti gula pasir ilegal tersebut setelah diamankan di Pos Kotis Entikong selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong,” ucapnya. (BRY)