Landak-,BorneoneTV .Com – Puluhan massa yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuka Masyarakat, serta Masyarakat dari Desa Pak Mayam dan Desa Amboyo Selatan, mendatangi kantor PT. Saban Sawit Subur (S3) HPI Group yang terletak di dusun Pak Mayam Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang,Kabupaten Landak Kalimantan Barat, pada hari Kamis(12/3).
Aksi massa mendapat pengawal ketat dari aparat gabungan TNI/Polri Kabupaten Landak. Rencananya massa yang datang berjumlah sekitar 100 orang dan akan melakukan demo di depan kantor PT. Saban Sawit Subur (S3) HPI Group, memprotes tindakan dari perusahaan yang telah mempidanakan 4 orang warga setempat, yang juga merupakan mitra kerja dari perusahaan.
Keempat warga, yakni Jumadi, Bambang, Weli, Siasau sebelumnya merupakan bagian dari Tim Normalisasi yang dibentuk oleh PT. Saban Sawit Subur yang bekerja pada perusahaan dan di nonaktifkan oleh pihak perusahaan.
Keempat warga yang dinonaktifkan oleh perusahaan tersebut menuntuk hak uang insentif yang belum dibayarkan pihak perusahaan.Berbagai upaya telah dilakukan, namun menemui jalan buntu, sehingga keempat warga tersebut melakukan protes dengan menjual buah TBS milik perusahaan sebagai jaminan dari uang insentif yang belum dibayarkan. Namun malang, ke empat warga tersebut dilaporkan perusahaan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian buah TBS milik perusahaan.
Massa dari dua desa, yakni Desa Pak Mayam dan Desa Amboyo Selatan merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sebab perbuatan yang dilakukan bukan murni pencurian, melainkan aksi protes akibat dari kelalaian pihak perusahaan yang tidak membayarkan uang insentif sesuai tuntutan. Massa menuntut agar pihak perusahaan mencabut laporannya.
Pihak perusahaan mengajak massa untuk melakukan negosiasi, namun menemui jalan buntu sebab pihak perusahaan berdalih tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporannya dan kasusnya tetap berlanjut.
Sementara massa yang hadir bersikukuh agar pihak perusahaan segera mencabut laporanya dan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Idim,Kepala Dusun Sebua mengatakan,”belum ada keputusan dari pihak perusahaan dan akan dilanjutkan pada pertemuan hari Rabu (18/3) mendatang,disebabkan semua perwakilan dari pihak perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan.
Idim berharap agar kasusnya cepat selesai, jangan sampai berlarut-larut. “Dan sebagai Tokoh Masyarakat dirinya merasa tidak terima atas perlakuan perusahaan terhadap masyarakatnya, sebab kasusnya bukan merupakan pencurian murni,”Katanya.
Sementara itu ,secara terpisah humas PT. Saban Sawit Subur (S3) HPI Group,Didit mengatakan,”keputusan dari manajemen PT. S3 HPI group nanti akan akan disampaikan pada Rabu (13/3) mendatang di Kantor Polsek Ngabang,semua keputusan akan disampaikan dan pihak manajemen yang bisa mengambil keputusan akan ikut dihadirkan,”ujarnya. (dodi rahman )